Berita Terbaru

Thu, 1 Dec 2011

17 Sumur Tanah Ilegal di TMII Disita BPLHD

Jakarta, www.detik.com - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta menyita 17 titik sumur tanah ilegal yang berada di dalam lingkungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Diduga, 17 sumur tersebut melanggar Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta nomor 37/SE/2011 tentang penggunaan air tanah sebagai cadangan.

"Seluruh sumur tanah ilegal di TMII ini kita tertibkan. Nantinya dihitung berapa banyak air tanah yang telah digunakan," kata Kabid Penegakan Hukum BPLHD, Ridwan Panjaitan, di sela penertiban, di TMII, Kamis (1/12).

Dari penyegelan tersebut, pihaknya akan menghitung jumlah penggunaan air tanah yang digunakan pengelola TMII. Setelah dilakukan penghitungan kuota penggunaan, makan pihak pengelola yang menggunakan air tanah akan dikenakan denda sesuai jumlah air yang dipakai.

"Kalau tidak mau bayar maka kasusnya akan dibawa ke pengadilan," tegas Ridwan.

17 titik tersebut antara lain berada di Museum Listrik (1), Pemancingan Telaga Mina (2), dan kantor pengelola TMII (1) titik. Sebelumnya BPLHD Jakarta telah melakukan penyegelan sumur tanah di Snowbay TMII 4 bulan lalu.

"Sanksi denda sudah dilayangkan, yaitu sebesar Rp 800 juta. Tapi penagihannya dilakukan Dinas Pajak DKI Jakarta," jelas Ridwan.

Ridwan menambahkan, sejak adanya edaran larangan penggunaan air tanah masyarakat atau perusahaan wajib mengajukan izin ke BPLHD untuk pembuatan sumur tanah.

"Selama tak ada izin maka dianggap liar dan akan ditindak sesuai peraturan berlaku," tuturnya.

Bagi pengelola TMII, BPLHD menyatakan telah mengimbau agar tidak lagi menggunakan air tanah secara ilegal dan beralih pada penggunaan air PAM.

"Jika masih ingin menggunakan air tanah maka harus mengajukan perizinannya ke BPLHD," jelas Ridwan.

Dia menyebut terdapat beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pengguna air tanah ilegal, yakni Perda nomor 08/2007 tentang ketertiban umum, keputusan Gubernur DKI nomor 42/2011 tentang perubahan atas keputusan Gubernur DKI nomor 88/1999 tentang petunjuk pelaksana penyelenggaraan dan pemungutan pajak air bawah tanah dan air permukaan di DKI Jakarta.

Di tempat sama, Manajer Tata Lingkungan TMII, Iman Sustoyo, mengatakan penggunaan air tanah menjadi tanggungjawab masing-masing anjungan. Pengelola TMII hanya berkoordinasi terkait penggunaan air tanah dengan masing-masing anjunhan.

"Semua sumur dibangun oleh anjungan dengan biaya mereka sendiri. Untuk Snowbay, setahu kami sudah menggunakan air pam sejak 3 bulan lalu," kata Iman.


Sumber : www.detik.com, 1 Desember 2011