Kewajiban Pelanggan PALYJA

  1. Bayarlah tagihan Anda sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda dan pemutusan. Bila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, maka tanggal akhir pembayaran diberlakukan 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
     
  2. Bila Anda belum menerima lembar tagihan sampai tanggal 15 pada bulan jatuh tempo lembar tagihan, segera hubungi Kantor Hubungan Pelanggan atau Call Center 24 Jam PALYJA untuk informasi Jumlah Tagihan.
     
  3. Tidak sampainya lembar tagihan tidak menghapus kewajiban pelanggan untuk membayar tagihan tepat waktu.
     
  4. Bukti pembayaran harap disimpan sebagai tanda bukti saat memproses pengaduan dan guna pemeriksaan sewaktu - waktu.
     
  5. Pelanggan bertanggung jawab agar meter air setiap saat terjangkau, tidak terhalang oleh material apapun dan terbaca dengan jelas oleh petugas pencatat meter. Jika petugas pencatat meter tidak dapat menjangkau dan membaca meter, kami dengan terpaksa akan mengestimasi  rata-rata  pemakaian air.
     
  6. Bilamana Anda membeli, menjual, atau menyewakan rumah/properti, pastikan  rumah/properti tersebut sudah terbebas dari tunggakan atau denda PALYJA; karena akan menjadi tanggung jawab pemilik/pemakai atas nama Norek, Nama, alamat dan lokasi meter berada.
     
  7. Jika Anda keberatan dengan tagihan Air Anda, harap diajukan secara tertulis ke Kantor Hubungan Pelanggan sebelum tanggal jatuh tempo, jika tidak maka tagihan dianggap benar dan disetujui.
     
  8. Pelanggan yang tidak membayar tagihan 5 (lima) hari setelah akhir bulan jatuh tempo, maka akan dilakukan pemutusan sementara.
     
  9. Penyambungan kembali aliran air yang diputus sementara dilakukan setelah pelanggan melunasi tunggakan, denda keterlambatan dan biaya penyambunan kembali di Kantor Hubungan Pelanggan sesuai wilayah pelayanan pelanggan bersangkutan.
     
  10. Apabila tunggakan termasuk denda belum dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Pemutusan Sementara, maka akan dilaksanakan pencabutan total.
     
  11. Penyambungan kembali aliran air yang diputus total dilakukan setelah pelanggan melunasi  tunggakan, denda biaya penyambungan kembali dan biaya sambungan baru (Tanpa Uang Jaminan Langganan) di Kantor Hubungan Pelanggan sesuai wilayah pelayanan pelanggan bersangkutan.
     
  12. Pelanggan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku apabila merusak  jaringan pipa PALYJA;  termasuk melepaskan, menghilangkan dan membalik arah meter air serta merusak segel;menyadap air langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas